PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 62
BAB 15 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN PELIHARAAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan:
- surat keterangan kesehatan hewan (Health Certificate) dari otoritas veteriner negara asal; dan
- pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi ketentuan kesehatan hewan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
