Pasal 49
BAB 11 — IZIN PEMASUKAN AGENS HAYATI
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi komisi agens hayati; b. keterangan memiliki sarana yang dapat dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola agens hayati dengan baik; c. keterangan mempunyai tenaga ahli yang paling rendah berijazah sarjana dan/atau sederajat dalam bidang ilmu terkait; d. keterangan bahwa agens hayati diproduksi dan/atau dikirim oleh orang atau badan hukum yang diberi izin oleh lembaga yang berwenang di negara asalnya; e. keterangan bahwa agens hayati diperoleh dan/atau diproduksi menurut cara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; f. keterangan bahwa agens hayati tidak membahayakan hewan, ikan, tumbuhan, keselamatan, dan kesehatan manusia serta lingkungan; g. rencana tindakan pengamanan yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau terlepasnya agens hayati; h. keterangan mengenai biologi agens hayati dan hasil penelitian yang pernah dilakukan di negara asalnya dan/atau negara lain; i. keterangan manfaat dan laporan pengkajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan agens hayati tersebut di negara asalnya dan/atau negara lain;
j. keterangan mengenai tindakan penanggulangan yang telah dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan agens hayati di negara asalnya dan/atau negara lain; k. keterangan mengenai musuh alami, antagonis serta kompetitor agens hayati tersebut; l. keterangan mengenai habitat asal, karakteristik serta spesifikasi agens hayati tersebut; m. keterangan mengenai cara penangkaran dan/atau produksi agens hayati tersebut; dan n. rekomendasi komisi keamanan hayati produk rekayasa genetik jika agens hayati yang di masukan merupakan produk rekayasa genetik. (2) Izin pemasukan agen hayati diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
