PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 32
BAB 7 — IZIN USAHA PETERNAKAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan; c. pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan d. pernyataan akan melakukan kemitraan. (2) Izin Usaha peternakan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
