PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan dengan: a. transparan dan akuntabel; b. berorientasi pada proses yang mudah, cepat, dan sederhana; dan c. bersih dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
