PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 27
BAB 6 — IZIN USAHA HORTIKULTURA
Izin Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha hortikultura.
