PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 20
BAB 5 — IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
Izin Usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha tanaman pangan.
