Permentan No. 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2026 2026 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (4), Pasal 136 ayat (3), dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan terkait dengan produksi, sertifikasi dan peredaran benih hortikultura serta untuk mendukung program pemerintah, perlu dilakukan penggantian pengaturan mengenai pembenihan hortikultura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6900);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman Hortikultura. 3. Perbanyakan Benih Secara Generatif yang selanjutnya disebut Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan gamet jantan dengan gamet betina. 4. Perbanyakan Benih Secara Vegetatif untuk selanjutnya disebut sebagai Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan. 5. Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BD.
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.
Benih Bermutu adalah Benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan Benih Bermutu.
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan Benih Bermutu.
Produsen Benih adalah perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih.
Pengedar Benih adalah perseorangan atau badan usaha yang tidak melakukan produksi benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
Instansi Pengawas dan Sertifikasi adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang produksi hortikultura.
Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disingkat PBT adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan Benih tanaman yang diduduki oleh aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Penjamin Mutu adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan Benih tanaman yang berada pada produsen yang menerapkan sistem manajemen mutu di dalam proses Produksi Benih.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi atas telah terpenuhinya persyaratan perseorangan, badan usaha, dan/atau Instansi Pemerintah sebagai produsen dan/atau Pengedar Benih hortikultura.
BAB II PRODUKSI BENIH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, dilakukan Produksi Benih.
Pasal 3
(1)
Produksi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan
melalui
Perbanyakan
Generatif
dan
Perbanyakan Vegetatif.
(2)
Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibrida.
(3)
Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara konvensional dan/atau
kultur in vitro.
Bagian Kedua Perbanyakan Generatif dan Vegetatif
Pasal 4
(1)
Hasil
Perbanyakan
Generatif
bersari
bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
diklasifikasikan menjadi:
a.
BS;
b.
BD;
c.
BP; dan
d.
BR.
(2)
Hasil
Perbanyakan
Generatif
Benih
hibrida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
diklasifikasikan sebagai BR.
Pasal 5
(1)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) antara
lain:
a.
entres;
b.
tunas pucuk;
c.
setek akar;
d.
setek batang;
e.
okulasi;
f.
sambung pucuk;
g.
susuan;
h.
hasil cangkok;
i.
pembelahan bonggol/batang;
j.
anakan atau mahkota buah;
k.
umbi;
l.
biji apomiksis;
m.
stolon;
n.
sulur;
o.
setek daun; dan
p.
rimpang.
(2)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional dapat
dilakukan dengan cara selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mengikuti kemajuan teknologi.
(3)
Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
berasal dari:
a.
pohon atau tanaman tahunan dan perdu;
b.
tanaman terna; atau
c.
tanaman semusim.
(4)
Perbanyakan
vegetatif
secara
konvensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Hasil Perbanyakan Vegetatif dari pohon atau tanaman tahunan dan perdu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berupa: a. PIT atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BS; b. pohon induk yang berasal dari perbanyakan PIT atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BD; c. pohon induk yang berasal dari perbanyakan BD atau kelas di atasnya, diklasifikasikan sebagai BP; dan d. Benih hasil perbanyakan dari BP atau kelas Benih di atasnya, diklasifikasikan sebagai BR. (2) Hasil Perbanyakan Vegetatif dari tanaman terna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berupa: a. RIP atau duplikatnya diklasifikasikan sebagai BS; b. rumpun induk yang berasal dari perbanyakan RIP atau duplikatnya, diklasifikasikan sebagai BD; c. rumpun induk yang berasal dari perbanyakan BD atau kelas di atasnya, diklasifikasikan sebagai BP; dan d. Benih hasil perbanyakan dari BP atau kelas Benih di atasnya, diklasifikasikan sebagai BR. (3) Hasil Perbanyakan Vegetatif dari tanaman semusim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c berupa: a. BS sebagai Benih generasi awal yang diproduksi dari Benih inti; b. G0 merupakan hasil perbanyakan dari kelas BS, diklasifikasikan sebagai BD; c. G1 merupakan hasil perbanyakan dari G0 atau kelas di atasnya diklasifikasikan sebagai BP; dan d. G2 merupakan hasil perbanyakan dari G1 atau kelas di atasnya diklasifikasikan sebagai BR.
Pasal 7
(1) Klasifikasi hasil Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional dari tanaman semusim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3), dikecualikan untuk komoditas kentang. (2) Klasifikasi hasil Perbanyakan Vegetatif untuk komoditas kentang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BS sebagai Benih generasi awal yang diproduksi dari Benih inti berupa planlet, setek dari planlet, dan umbi mikro; b. G0 sebagai hasil perbanyakan dari kelas BS, diklasifikasikan sebagai BD; c. G1 sebagai hasil perbanyakan dari G0 atau BS, diklasifikasikan sebagai BP; d. G2 sebagai hasil perbanyakan dari G1, G0, atau BS, diklasifikasikan sebagai BR; dan e. G3 sebagai hasil perbanyakan dari G2, diklasifikasikan sebagai BR1. (3) Benih inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: a. terjamin kebenaran varietasnya berdasarkan deskripsi varietas; dan b. terbebas dari patogen berdasarkan hasil uji laboratorium.
Pasal 8
(1) Hasil Perbanyakan Vegetatif yang dilakukan dengan cara kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diklasifikasikan sebagai BR. (2) Hasil kultur in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan eksplan yang berasal dari rumpun atau pohon induk yang teregistrasi pada Instansi Pengawas dan Sertifikasi atau Penjamin Mutu serta tidak melebihi subkultur sesuai dengan komoditasnya.
Pasal 9
(1) Dalam hal Benih Sumber tidak tersedia hasil Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Benih yang diklasifikasikan BR dapat digunakan sebagai Benih Sumber. (2) Hasil Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai Benih Sumber dengan syarat: a. sifat varietas tidak berbeda dengan deskripsi; dan b. sifat kemurnian genetik dan kesehatan Benih terkendali. (3) Benih Sumber tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena: a. bencana alam; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. eksplorasi berlebihan; atau d. hilang karena pencurian.
(4) Benih Sumber tidak tersedia dan penentuan klasifikasi kelas Benih Sumber dari kelas benih BR yang dijadikan Benih Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi.
Pasal 10
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas. (2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mempertahankan kemurnian varietas Benih sesuai dengan kelasnya; b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular Benih; dan c. menjaga ketersediaan Benih Bermutu. (3) Teknis pelaksanaan pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jenis komoditas yang dapat diberlakukan pemurnian varietas ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah
Pasal 11
(1)
Produksi
Benih
Bermutu
dapat
dilakukan
oleh
Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah.
(2)
Produsen Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi;
a.
perseorangan; dan
b.
badan usaha.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas skala usaha mikro, kecil, menengah,
dan besar.
(4)
Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perizinan berusaha.
Pasal 12
(1) Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi. (2) Produsen Benih badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b yang berskala besar dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
Paragraf 1 Sertifikat Kompetensi
Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah mengajukan permohonan kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi di provinsi domisilinya.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Sertifikat Kompetensi Produsen Benih; dan b. Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih, Hortikultura.
Pasal 14
(1) Permohonan Sertifikat Kompetensi Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. salinan kartu tanda penduduk, bagi perseorangan; b. nomor induk berusaha, bagi badan usaha; dan c. profil usaha dan surat penugasan pimpinan, bagi Instansi Pemerintah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan; b. memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber; c. menguasai fasilitas Produksi Benih dan penyimpanan Benih; d. memiliki rencana Produksi Benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun; e. memiliki dokumentasi data Produksi Benih; dan f. memiliki prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan. (4) Prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pembenihan.
Pasal 15
(1) Setelah menerima permohonan, Instansi Pengawas dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Hasil verifikasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus, dilakukan validasi lapangan. (3) Hasil validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan: a. sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, diterbitkan Sertifikat Kompetensi Produsen Benih; atau b. tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, diterbitkan surat penolakan permohonan.
Pasal 16
Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah yang telah memperoleh Sertifikat Kompetensi Produsen Benih dapat melakukan Produksi Benih dan mengedarkan Benih hasil produksinya.
Pasal 17
Teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi Produsen Benih ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 2 Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
Pasal 18
(1) Untuk mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi Pemerintah mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup di bidang perbenihan hortikultura. (2) Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah menerapkan sistem manajemen mutu yang mengacu pada ISO 9001. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. perizinan berusaha perbenihan hortikultura bagi Produsen Benih badan usaha atau surat penugasan organisasi bagi Instansi Pemerintah; b. Sertifikat Kompetensi Produsen Benih; c. sertifikat Benih Hortikultura; d. dokumen mutu; e. surat pernyataan ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen mutu yang dimohon; f. surat pernyataan memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu; dan g. surat pernyataan kesediaan memberikan informasi yang diperlukan untuk evaluasi. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan; b. memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber; c. menguasai fasilitas Produksi Benih dan penyimpanan Benih; d. memiliki rencana Produksi Benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun; e. memiliki data dokumentasi pelaksanaan sertifikasi Benih secara mandiri;
f. memiliki data Produksi Benih dan penyaluran Benih hasil produksi; dan g. memiliki prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan.
Pasal 19
(1)
Berdasarkan permohonan yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), LSSM melakukan
audit.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui 2 (dua) tahap, terdiri atas:
a.
audit tahap I, untuk mengkaji informasi dokumen
dan manajemen mutu pemohon; dan
b.
audit tahap II, untuk mengevaluasi penerapan
sistem manajemen mutu pemohon, pemenuhan
terhadap persyaratan standar, dan efektivitas
pelaksanaan sistem manajemen mutu di lokasi
pemohon.
(3)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
maksimal:
a.
3 (tiga) hari kerja, untuk audit tahap I; dan
b.
5 (lima) hari kerja, untuk audit tahap II.
(4)
Audit tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan apabila dokumen mutu Produsen
Benih dan/atau Instansi Pemerintah dinyatakan telah
lengkap.
Pasal 20
(1) Setelah dilakukan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), diterbitkan laporan hasil audit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komite sertifikasi LSSM. (3) Komite sertifikasi LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap laporan hasil audit dan mengambil keputusan sertifikasi sistem manajemen mutu. (4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil audit yang: a. memenuhi persyaratan, diterbitkan sertifikat sistem manajemen mutu; b. belum memenuhi persyaratan, LSSM menunda penerbitan sertifikat sistem manajemen mutu sampai pemohon menyelesaikan perbaikan; atau c. tidak memenuhi persyaratan, LSSM menerbitkan surat penolakan permohonan penerbitan sertifikat sistem manajemen.
Pasal 21
(1) Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(3) Berdasarkan permohonan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSSM melakukan audit sertifikasi ulang selama maksimal 3 (tiga) hari kerja. (4) Audit sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b.
Pasal 22
(1) Selama masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LSSM melakukan audit surveilans. (2) Audit surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan sistem manajemen mutu yang telah diterapkan. (3) Audit surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak audit terakhir dilakukan.
Pasal 23
(1)
Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi
Pemerintah yang memiliki sertifikat sistem manajemen
mutu berhak melaksanakan sertifikasi Benih secara
mandiri.
(2)
Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaksanakan:
a.
kegiatan
produksi
Benih
sesuai
dengan
persyaratan dan tata cara Produksi Benih dan
sertifikasi Benih Hortikultura;
b.
menaati ketentuan yang dikeluarkan oleh LSSM;
dan
c.
menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi Benih
kepada LSSM dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal dan Instansi Pengawas dan Sertifikasi, 1
(satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
minimal berisi jenis, varietas, serta volume produksi
dan stok Benih.
Pasal 24
(1)
Produsen Benih badan usaha dan/atau Instansi
Pemerintah yang tidak menyampaikan tembusan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf c dikenai sanksi teguran tertulis oleh Direktur
Jenderal.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima dan Produsen Benih dan/atau Instansi
Pemerintah tidak menyampaikan laporan, Direktur
Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan
sertifikat sistem manajemen mutu kepada LSSM.
Pasal 25
(1) LSSM wajib menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu kepada KAN dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal dan Instansi Pengawas dan Sertifikasi, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi: a. nama dan alamat LSSM; b. status dan nomor akreditasi; c. ruang lingkup akreditasi; d. perubahan yang terkait dengan akreditasi lembaga; dan e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen mutu yang diberikan dan terkait dengan Benih Hortikultura, meliputi: 1. nama dan alamat badan usaha atau Instansi Pemerintah yang telah disertifikasi; 2. ruang lingkup komoditas dan varietas dari Benih yang diproduksi; 3. lokasi Produksi Benih; dan 4. nomor dan masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu yang diberikan.
Pasal 26
(1) LSSM yang tidak menyampaikan tembusan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis oleh Direktur Jenderal. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan LSSM tidak menyampaikan laporan, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan akreditasi LSSM kepada KAN.
Pasal 27
Teknis pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen mutu ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
BAB III SERTIFIKASI BENIH
Pasal 28
(1) Benih Bermutu Hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (2) Standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi teknis Benih yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis, dan/atau status kesehatan Benih. (3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah dalam memproduksi Benih Bermutu harus melalui sertifikasi Benih Hortikultura. (2) Sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan pertanaman dan pascapanen; b. sistem manajemen mutu; c. pengujian produk Benih Hortikultura; atau d. penilaian proses produksi. (3) Hasil Sertifikasi Benih hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat Benih.
Pasal 30
(1)
Sertifikasi Benih Hortikultura melalui pengawasan
pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh
Instansi Pengawas dan Sertifikasi.
(2)
Sertifikasi Benih Hortikultura melalui pengawasan
pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperuntukkan bagi Produsen Benih
perseorangan serta badan usaha berskala mikro, kecil,
dan menengah.
(3)
Dalam hal untuk memenuhi persyaratan sistem
manajemen mutu dan/atau pengujian produk Benih
hortikultura, sertifikasi Benih hortikultura melalui
pengawasan
pertanaman
dan
pascapanen
dilaksanakan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi
bagi Produsen Benih badan usaha berskala besar dan
Instansi Pemerintah.
Pasal 31
Sertifikasi Benih melalui sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Produsen Benih badan usaha berskala besar dan/atau Instansi Pemerintah yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
Pasal 32
(1) Sertifikasi Benih melalui pengujian produk Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi produk (LSPro) atau instansi pemerintah yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih Hortikultura yang diterapkan oleh Produsen Benih atau Instansi Pemerintah. (3) Hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia. (4) Produsen Benih atau Instansi Pemerintah yang mendapat Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia pada produk Benih Hortikultura.
Pasal 33
(1) Sertifikasi Benih melalui penilaian proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Benih melalui perbanyakan kultur in vitro, perbanyakan Benih florikultura, dan perbanyakan Benih jamur. (2) Sertifikasi Benih Hortikultura melalui penilaian proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi bagi Produsen Benih perseorangan serta badan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah; dan b. secara mandiri oleh Produsen Benih dan/atau Instansi Pemerintah yang menerapkan sistem manajemen mutu. (3) Dalam hal untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu dan/atau pengujian produk Benih hortikultura, sertifikasi Benih hortikultura melalui penilaian proses produksi dilaksanakan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi bagi Produsen Benih badan usaha berskala besar dan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
(1) Untuk memperoleh sertifikat Benih melalui mekanisme pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan penilaian proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf d, Produsen Benih mengajukan permohonan kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi. (2) Untuk mendapatkan sertifikat benih melalui mekanisme sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan pengujian Produk benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf c, Produsen Benih badan usaha atau Instansi Pemerintah mengajukan permohonan kepada Penjamin Mutu.
Pasal 35
(1) Permohonan sertifikasi Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. salinan kartu tanda penduduk, bagi perseorangan; b. nomor induk berusaha, bagi badan usaha; dan c. profil usaha dan surat penugasan pimpinan, bagi Instansi Pemerintah. (3) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan; b. memiliki Benih Sumber; c. menguasai fasilitas Produksi Benih dan penyimpanan Benih; d. memiliki rencana Produksi Benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun; e. memiliki data produksi; dan f. memiliki prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan. (5) Prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pembenihan.
Pasal 36
(1)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Instansi Pengawas dan Sertifikasi atau
Penjamin Mutu melakukan verifikasi persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis.
(2)
Hasil
verifikasi
persyaratan
administrasi
dan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dinyatakan:
a.
lulus, dilakukan validasi pemeriksaan lapangan
serta uji mutu benih di laboratorium dan/atau di
gudang; atau
b.
tidak
lulus,
diterbitkan
surat
penolakan
permohonan.
(3)
Hasil pemeriksaan lapangan serta uji mutu benih di
laboratorium
dan/atau
di
gudang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dinyatakan:
a.
lulus
dan
memenuhi
standar
mutu
atau
persyaratan teknis minimal dari kelas benih yang
dimohonkan, diterbitkan sertifikat Benih;
b.
tidak sesuai kelas Benih yang dimohonkan tetapi
memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis
minimal kelas di bawahnya, dapat diterbitkan
sertifikat Benih sesuai dengan kelas Benih yang
dicapai; atau
c.
tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan
teknis
minimal
kelas
Benih
di
bawahnya,
dinyatakan tidak lulus.
Pasal 37
(1) Khusus untuk sertifikasi Benih hortikultura yang merupakan benih hibrida, setelah pemeriksaan lapangan dan uji mutu benih di laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dinyatakan lulus, dilakukan uji hibriditas. (2) Uji hibriditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara uji pertanaman (growing on test) dan/atau uji penanda molekuler berbasis protein dan/atau deoxyribonucleic acid (DNA).
(3) Hasil uji hibriditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih.
Pasal 38
Teknis pelaksanaan sertifikasi Benih Hortikultura dan teknis pelaksanaan uji hibriditas ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
BAB IV PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH
Pasal 39
(1)
Benih bermutu diedarkan oleh Produsen Benih dan
Pengedar Benih.
(2)
Pengedar Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
b.
(3)
Dalam hal Produsen Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengedarkan benih yang bukan hasil
produksinya, Produsen Benih harus memiliki Sertifikat
Kompetensi Pengedar Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(4)
Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Instansi
Pengawas dan Sertifikasi.
Pasal 40
(1) Permohonan Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. salinan kartu tanda penduduk, bagi perseorangan; dan b. nomor induk berusaha, bagi badan usaha. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan jumlahnya sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dilaksanakan; b. menguasai Benih yang diedarkan; c. menguasai fasilitas usaha; dan d. memiliki dokumen pembukuan tentang jenis, varietas, dan volume Benih yang diterima dari pemasok dan yang telah diedarkan.
Pasal 41
Teknis pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pengedar Benih ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Pasal 42
Pengedar Benih berkewajiban:
a. mendokumentasikan data Benih yang diedarkan; b. bertanggung jawab atas mutu Benih yang diedarkan; c. melaporkan jenis dan jumlah Benih yang diedarkan kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi; d. memberikan kesempatan kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan; e. melaporkan perubahan lokasi tempat usaha kepada Instansi Pengawas dan Sertifikasi; dan f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan.
Pasal 43
(1) Pengedar Benih yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dikenai sanksi teguran tertulis oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 7 (tujuh) hari kerja berturut- turut. (3) Pengedar Benih yang tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pencabutan Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih.
Pasal 44
(1) Pengawasan peredaran Benih dilakukan oleh PBT. (2) PBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pengawas dan Sertifikasi. (3) Selain PBT yang berkedudukan di Instansi Pengawas dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan peredaran Benih dapat dilakukan oleh PBT yang berkedudukan di Direktorat Jenderal.
Pasal 45
(1)
Pengawasan peredaran Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dilaksanakan terhadap
peredaran Benih hasil produksi dalam negeri dan
pemasukan Benih dari luar negeri.
(2)
Pelaksanaan
pengawasan
peredaran
Benih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dan sewaktu-waktu.
(3)
Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga)
bulan.
(4)
Pengawasan
secara
sewaktu-waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat
laporan atau indikasi pelanggaran peredaran Benih.
Pasal 46
Pengawasan peredaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengecekan dokumen; b. pengecekan mutu Benih; dan/atau
c. pelabelan ulang.
Pasal 47
Pengecekan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan terhadap Sertifikat Kompetensi Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih, serta dokumen pendukung lainnya.
Pasal 48
(1) Pengecekan mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dengan pengujian mutu Benih di laboratorium atau di gudang. (2) Pengujian mutu Benih di laboratorium atau pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari kalender sebelum masa berlaku label Benih berakhir. (3) Pengujian mutu Benih di laboratorium atau pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Benih yang berasal dari pemasukan dari luar negeri dilakukan sebelum Benih diedarkan. (4) Pengujian mutu Benih di laboratorium atau pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu Benih sesuai dengan komoditasnya. (5) Pelabelan ulang terhadap Benih yang berasal dari pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Pasal 49
(1)
Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf c dilakukan setelah lulus pengujian mutu Benih
di laboratorium atau pemeriksaan mutu Benih di
gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2)
Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab Produsen Benih dan/atau
Pengedar Benih.
(3)
Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara mandiri oleh Produsen Benih
dan/atau Instansi Pemerintah yang telah menerapkan
sistem manajemen mutu.
(4)
Berdasarkan permohonan Produsen Benih dan/atau
Pengedar
Benih,
pelabelan
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Instansi
Pengawas dan Sertifikasi di wilayah Benih diedarkan.
(5)
Permohonan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari kalender sebelum masa berlaku label Benih
berakhir.
Pasal 50
Dalam hal pelaksanaan pengawasan ditemukan kecurigaan terhadap dokumen dan/atau Benih, PBT melakukan:
a. penghentian peredaran Benih; dan/atau b. pengecekan mutu Benih.
Pasal 51
(1) Penghentian peredaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada Pengedar Benih untuk membuktikan kebenaran dokumen atas Benih yang diedarkan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengedar Benih tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen atas Benih yang diedarkan, PBT menghentikan peredaran kelompok Benih yang diedarkan. (3) Kelompok Benih yang peredarannya dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditarik dari peredaran oleh Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih. (4) Dalam hal Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih tidak menarik kelompok Benih dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan. (5) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diedarkan kembali apabila Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih dapat membuktikan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur.
Pasal 52
(1) Pengecekan mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja. (2) Benih yang sedang dalam pengecekan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan sementara peredarannya. (3) Hasil pengecekan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal harus dilakukan penarikan dari peredaran terhadap kelompok Benih yang diuji. (4) Penarikan kelompok Benih dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih. (5) Dalam hal Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih tidak menarik kelompok Benih dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen Benih dan/atau Pengedar Benih dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan. (6) Hasil pengecekan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, kelompok Benih dapat diedarkan kembali.
Pasal 53
Teknis pelaksanaan peredaran dan pengawasan peredaran Benih serta pelabelan ulang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Sertifikasi yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian ini.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan: a. pemurnian varietas; b. sertifikasi kompetensi Produsen Benih; c. sertifikasi sistem manajemen mutu; d. sertifikasi Benih Hortikultura dan uji hibriditas; e. sertifikasi kompetensi pengedar Benih; dan f. peredaran dan pengawasan peredaran Benih serta pelabelan ulang, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura sampai dengan Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 53 ditetapkan.
Pasal 56
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Produsen Benih badan usaha berskala besar dan/atau Instansi Pemerintah wajib memiliki sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 700); dan b. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2026
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal … Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR ... Ж
