Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; d. pengelolaan produksi benih sumber, hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; e. pengelolaan sumber daya genetik pertanian dan bank genetik pertanian; f. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik Pertanian; g. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian.
- Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
