PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk penerbitan izin Impor Produk Hortikultura paling lama 2 (dua) bulan sejak RIPH diterbitkan secara daring (online). (2) Pelaku usaha yang tidak menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RIPH tidak berlaku.
