PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
Format-1, Format-2 dan Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Format-4 dan Format-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Format-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Format-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
