Pasal 40
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan mendapat persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, c, dan/atau d dan/atau Pasal 30 huruf b, c, dan/atau d dan/atau tidak menjamin kelangsungan usaha, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, mencegah berjangkitnya OPT dan/atau mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (Dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 3 (Tiga) bulan. (2) Apabila dalam 2 (Dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP dicabut.
