Pasal 26
BAB 5 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Permohonan persetujuan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Penundaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penundaan. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan penundaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan sebelum 30 (Tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja sudah menerbitkan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.
