PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran varietas dengan tujuan melindungi konsumen dari perolehan benih yang performa/keragaman varietasnya tidak sesuai dengan deskripsi.
