Pasal 16
BAB 3 — ### SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sudah selesai memeriksa dan menilai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Pemeriksaan dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai
Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH) yang ditetapkan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka dikembalikan kepada pemohon melalui PPVTPP.
(4) Varietas yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan melalui website PPVTPP (http://www.setjen.deptan.go.id/ppvtnew) dan/atau Direktorat Jenderal Hortikultura (http://www.hortikultura.deptan.go.id) selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
ada sanggahan dari pihak lain maka diterbitkan tanda daftar.
(6) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ada
sanggahan dari pihak lain maka TP2VH melakukan klarifikasi kepada pemohon.
(7) Dalam melaksanakan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TP2VH harus memberikan
keputusannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian seperti formulir model-2 yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(9) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya
diberikan kepada pemohon.
