PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 5
BAB 2 — PEMULIAAN
Pemuliaan tanaman hortikultura dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
