PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pemuliaan, syarat dan tata cara pendaftaran, peluncuran varietas, dan pengawasan tanda daftar.
