PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN TANDA DAFTAR
Pemilik tanda daftar varietas wajib menjaga kebenaran varietas dan menyimpan benih atau memelihara tanaman sebagai varietas asli (autentik).
