PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 18
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) paling kurang berisi : a. nama pemohon; b. alamat pemohon; c. jenis tanaman; d. nama varietas; e. nomor registrasi varietas; dan f. deskripsi varietas.
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling kurang berisi: a. nomor urut pendaftaran; b. kode kelompok komoditas; c. kode jenis tanaman; d. kode pemohon pendaftaran; dan e. tahun diterbitkan tanda daftar.
