PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA...
Pasal 25
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN ATAU PERSETUJUAN TEMPAT LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Jika permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24: a. memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala UPT Karantina Pertanian menugaskan petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis dengan menggunakan format-2; atau b. tidak memenuhi persyaratan administrasi, ditolak oleh Kepala UPT Karantina Pertanian dengan disertai alasan penolakan secara tertulis. (2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan keterampilan teknis di bidang instalasi karantina.
