PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor...
Pasal 168
(1) Kepala balai besar merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3a) Kepala loka merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
