PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi oleh perorangan atau badan hukum dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pemuliaan.
