PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 55
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis sesuai formulir model-21 disertai alasan penolakan.
