PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 51
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, perorangan, instansi pemerintah atau badan hukum, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-19. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. akta pendirian dan perubahannya; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. jenis, wujud dan jumlah SDG yang dikeluarkan; e. perjanjian pengalihan materi; dan f. institusi negara penerima. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dan elektronik.
