PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 43
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
