PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin pemasukan. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
