PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 35
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan setelah ada izin dari Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
