PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 32
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pemindahan SDG sebagian atau seluruhnya dari satu Kebun Koleksi ke Kebun Koleksi lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
