PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan Izin Eksplorasi SDG dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-05. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik. (3) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
