PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model-03 disertai alasan penolakan.
