PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN PENGGUNAAN
(1) Metil bromida untuk tindakan perlakuan karantina dan/atau pra pengapalan dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan penyaluran dan penggunaan.
