PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina dan Pihak Ketiga dalam penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan/atau perlakuan pra pengapalan. (2) Tujuan pengaturan ini agar penggunaan pestisida berbahan aktif metil bromida untuk perlakuan karantina dan perlakuan pra pengapalan dapat dilaksanakan secara terkendali, efektif dan efisien serta aman bagi manusia dan fungsi lingkungan.
