PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN PENGGUNAAN
Apabila Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan Pihak Ketiga tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
