PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan mengenai pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
