PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemasukan dan pengeluaran unggas ke dan dari wilayah Negara Republik INDONESIA, pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
