PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 19
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Unggas yang tertular HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilakukan pemisahan (isolasi) dari kelompoknya dan diberikan tindakan perlakuan. (2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan untuk menyembuhkan unggas dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat kuratif dan promotif.
