PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terbukti tidak sesuai antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
