PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihasilkan secara eksklusif oleh Satker, harga produk ditentukan dengan mempertimbangkan biaya produksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang. (2) PPHP yang secara eksklusif dihasilkan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk yang secara khusus hanya dihasilkan oleh Satker.
