PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Penentuan besaran nilai nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan para pihak, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g; dan 2) Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d; b. harga PPHP yang ditetapkan oleh kepala Satker, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.
