Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk
Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1119); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1120); dan c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1521); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
