PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 39
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Pengenaan tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, untuk: a. pelatihan dalam rangka penanggulangan dan/atau pemulihan bencana; b. penanganan masalah sosial dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
