Pasal 37
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. bagi perorangan Warga Negara INDONESIA:
salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
surat pernyataan bahwa varietas tanaman yang dimohonkan merupakan hasil pemuliaanya sendiri atau bukti pengalihan kepemilikan varietas, apabila varietas bukan hasil pemuliaannya sendiri; b. bagi lembaga penelitian milik pemerintah:
surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia yang menghasilkan varietas ditandatangani oleh pimpinan lembaga; atau
dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil penelitian sendiri; c. bagi perguruan tinggi dalam negeri:
surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia/dosen/peneliti yang menghasilkan varietas, ditandatangani oleh rektor/dosen/pimpinan lembaga penelitian/direktur atau sebutan lain yang setingkat; atau
dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil pemuliaan sendiri; dan d. bagi usaha mikro dan kecil:
salinan NIB; dan
rincian dan nilai aset serta pendapatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
