PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 35
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman bagi perorangan Warga Negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
