Pasal 32
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Pengenaan Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sebesar 0% (nol persen). (2) Pengenaan Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas alih teknologi non komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan: a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara; b. mendorong terciptanya temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara; dan/atau c. mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
