PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerja Sama terencana; dan/atau b. Kerja Sama tidak terencana. (3) Kerja Sama terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan sebelum tahun anggaran berjalan sesuai siklus penyusunan anggaran. (4) Kerja Sama tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
