PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 27
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi Media Pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka Bantuan Sosial untuk: a. penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana; dan b. penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan.
