Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Kepala Satker setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan verifikasi dokumen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan: a. anggaran; b. bahan; c. peralatan; d. tempat; dan e. sumber daya manusia. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pelajar atau mahasiswa pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker menerima hasil verifikasi.
