PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf jmempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama. (2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Perpustakaan; dan d. Unit Asrama.
