PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Bidang di Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Jumlah bidang pada Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.
