PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Jurusan. (2) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kurikulum program studi. (3) Program studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Program Studi dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
