PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Jurusan memiliki kelompok Dosen.
